Diduga Menyalahi Prosedur, Warga Desa Tanjung Bu’ka Tuntut Pemilihan Ulang Ketua RT

TANJUNG SELOR, VANUSNEWS.COM | Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Desa Tanjung Bu’ka Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara menuai protes keras dari warga setempat. Pelaksanaan pemilihan tersebut dinilai sepihak dan diduga kuat menyalahi persoalan prosedur yang berlaku.

Husni Naywan menjelaskan bahwa gelombang protes ini muncul karena tidak dibentuknya panitia independen yang melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan tersebut. Warga menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) justru mengambil alih peran sebagai panitia pelaksana.

Read More

“Pemilihan RT dan RW disini tidak ada panitianya. Panitianya langsung BPD, Ketuanya Bu Risna. Ini yang memicu masalah,” ujar Husni, Senin (18/05/26).

Husni menambahkan bahwa ketidakpuasan ini terjadi hampir merata di wilayah Desa Tanjung Bu’ka, yang mencakup sedikitnya bebera RW dan RT, termasuk RT 07, RT 08 dan RT 36. Proses pemilihan dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Setiap RT hanya ada 2 orang yang dipanggil. Banyak hak suara masyarakat yang tidak diakomodasi. Selama ini juga tidak ada panggilan resmi ke kami,” ungkap Husni.

Husni juga berharap agar mengadakan pemilihan kembali. Bentuk panitia yang benar agar masyarakat bisa langsung memilih secara adil. Siapapun yang terpilih nantinya, tidak masalah, asalkan sesuai prosedur.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Camat Tanjung Palas Tengah Sopyan, menegaskan bahwa pihak kecamatan sama sekali tidak memiliki wewenang atau keterlibatan langsung dalam proses pemilihan RT maupun RW.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, urusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Desa dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Perlu dipahami, kecamatan tidak memiliki wewenang apapun keputusan dalam pemilihan RT/RW. Itu adalah ranah penuh dari PMD dan Pemerintah Desa. Jadi tuduhan pembiaran ini jelas salah alamat,” ujar Sofyan.

Kasus ini mencuat setelah oknum tersebut mengirimkan surat keberatan melalui pesan singkat WhatsApp pada akhir April lalu.

Karena merasa prosedur administratif tidak sesuai-dimana seharusnya pengaduan dilayangkan ke pihak Desa-pihak kecamatan memilih tidak menanggapinya.

Tak berselang lama, oknum tersebut justru menyebarkan surat keberatan dan melayangkan berbagai ancaman ke media sosial serta grup percakapan publik “Hallo Kaltara”. Salah satu ancamannya adalah memberikan ultimatim waktu 7×24 jam kepada camat, dengan ancaman akan melakukan aksi ‘menduduki’ kantor kecamatan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Tindakan menyebar ancaman di media sosial ini sangat tidak sopan. Apalagi ancaman ingin menduduki kantor kecamatan. Sementara setelah kami cek, oknum yang menuntut ini justru dilaporkan warga tidak hadir saat hari pemilihan, padahal sudah diundang resmiresmi,” tambah Sofyan

Di sisi lain, untuk memastikan transparansi, pihak kecamatan bersama kepala Desa, Kasi Pemdes, Perwakilan RT/RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa seluruh dokumen pemilihan, mulai dari daftar hadir, absensi, hingga berita acara pemilihan, dinyatakan lengkap, sah dan memenuhi prosedur.

Untuk mengakhiri polemik ini, pihak kecamatan mengagendakan pertemuan dengan Dinas PMD guna meminta ketegasan regulasi secara resmi.

“Besok kami bersama Kepala Desa dan Perwakilan RT/RW akan mendatangi Dinas PMD. Jika memang ada kekeliruan, Dinas PMD yang berhak menengur, bukan perorangan. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, jika memang mengerti hukum dan prosedur, datanglah baik-baik ke Kantor untuk berdialog, bukan dengan cara mengancam di media sosial,” pungkasnya. VN-ARM

Related posts