Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
RKA 2027 Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK harus diletakkan dalam satu garis konstitusional: anggaran negara wajib membuat mandat perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM benar-benar bekerja. Jangan terjadi mandate-budget mismatch: hukum memperbesar mandat, tetapi anggaran justru membatasi kemampuan menjalankannya.
Pada Komnas HAM, Keppres 50/1993 dan UU 39/1999 menjamin kemandirian serta fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Namun pagu 2027 hanya Rp94,238 miliar. Dari Rp22,650 miliar Program Pemajuan dan Penegakan HAM, sekitar Rp16,9 miliar untuk Prioritas Nasional dan hanya Rp5,6 miliar bagi tugas fungsi non-PN; bahkan terdapat zero budget. Padahal terdapat 3.003 aduan sepanjang 2025 dan 1.693 aduan hingga 30 Agustus 2026. Kebutuhan ideal mencapai Rp193,589 miliar, sehingga masih diperlukan Rp99,352 miliar.
Pada Komnas Perempuan, Perpres 8/2024 menuntut organisasi yang responsif, efektif, serta mampu menjalankan pencegahan dan perlindungan HAM perempuan. Dari kebutuhan yang telah dirasionalisasi Rp54,208 miliar, pagunya hanya Rp39,308 miliar, kurang Rp14,9 miliar. Bahkan 82,2% anggaran terserap untuk pegawai dan operasional, menyisakan Rp7,03 miliar bagi nonoperasional. Kondisi ini berisiko mempersempit layanan korban, pemantauan UU TPKS, pencegahan kekerasan, penguatan data dan perlindungan perempuan di daerah.
Pada LPSK, pagu justru naik 131,04% menjadi Rp300,43 miliar. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum mencapai Rp175,96 miliar, termasuk Rp124,71 miliar untuk pelindungan dan pemenuhan hak. Kenaikan ini harus dikunci pada UU 3/2026 yang mengakui sistem pelindungan sebelumnya belum efektif, komprehensif, dan terintegrasi. Anggaran harus mengikuti mandat baru: pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan dan Ahli; ancaman digital; pemulihan medis, psikologis dan psikososial; restitusi, kompensasi, serta Dana Abadi Korban.
Dengan catatan tersebut, saya menyetujui RKA Tahun 2027 dengan rekomendasi:
1. Pemerintah, Kementerian Keuangan, dan Bappenas melakukan penyelarasan mandat hukum dengan postur anggaran. Tambahan Rp99,352 miliar Komnas HAM dan Rp14,9 miliar Komnas Perempuan dibahas berbasis kebutuhan riil dan beban kerja. Khusus LPSK, setiap rupiah harus dapat ditelusuri pada pelindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, pelindungan digital, dan akses daerah;
2. Jamin independensi, penguatan kelembagaan, dan anggaran berbasis outcome. Tambahan anggaran Komnas Perempuan diprioritaskan bagi layanan korban, pemantauan UU TPKS, pencegahan kekerasan, data dan transformasi digital. LPSK segera melakukan transformasi kelembagaan dan pembaruan Perpres 60/2016. Pos Rp20 miliar peningkatan kelembagaan LPSK bersama DPR RI wajib diperjelas peruntukan, indikator manfaat, dan pertanggungjawabannya;
3. Percepat 7 aturan turunan UU 3/2026: empat ditargetkan selesai 2027—RPP Pelindungan, RPP Restitusi-Kompensasi, RPP Dana Abadi Korban, dan RPerpres Kelembagaan LPSK—serta tiga lainnya pada 2028. Ukur keberhasilan anggaran dari kecepatan penanganan aduan, pencegahan kekerasan, korban yang terlindungi dan dipulihkan, restitusi-kompensasi yang terealisasi, serta jangkauan pelayanan daerah.
Setuju dengan catatan: mandat jangan hanya kuat di atas kertas—anggaran harus membuat negara nyata hadir melindungi rakyat.
A luta continua, lanjutkan perjuangan! Fortes Fortuna Iuvat, keberuntungan milik pemberani!





