Masuk DPO Bandar Besar Obat Keras Diringkus PMJ di Kos Tanah Abang

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Setelah sempat buron dan menjadi buruan, akhirnya seoang bandar narkoba jenis obat keras atau daftar G berinisial RS (38) tidak berkutik ketika diringkus oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disebuah parkiran tempat kost dibilangan Tanah Abang, Jakpus, Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kepala Subdit III Dirktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, pelaku tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan.

Read More

“Pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensip,” kata Ade, Rabu (2/9).

Sebelum menangkap pelaku berinisial RS, Ade menuturkan, penyidik meringkus lima orang tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) pada Sabtu (25/7/2026) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal dan uang dari hasil penjualan sebanyak Rp140.691.000.

“Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS (38) yang diketahui merupakan DPO dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut,” jelas Ade.

Ade mengatakan, kepada polisi kelima pelaku mengaku barang haram itu didapat dari tersangka berinisial RS.

Namun, RS terkenal licin dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya, petugas menerima informasi kalau RS berada disebuah parkiran dekat rumah kost.

Saat ditangkap dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa
575.200 butir obat keras serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp140.691.000. VS-SAP

Related posts