Jakarta, VanusNews.com | Pihak Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang lelaki MDT di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu (11/01).
Kedua pelaku JP dan G tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan.
Menurut Kepala Bhudi Hermanto, kepada penyidik kedua pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena soal utang piutang.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Bhudi, Rabu (14/1).
Meski dilakukan penangkapan, Bhudi mengatakan, penyidik masiih melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas mantan Kapolres Malang Kota ini.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, dan pakaian yang dipakai dalam peristiwa tersebut. VN-SAP
.
