Pernyataan Wamendagri, Eka Widodo Dorong Payung Hukum Lewat RUU Adminduk

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait polemik pemanfaatan chip pada e-KTP.

Menurut pria yang akrab disapa Edo ini, pemerintah sudah saatnya mengambil langkah konkret untuk menerapkan teknologi canggih secara merata di seluruh instansi guna mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi melalui satu kartu, yakni e-KTP.

Read More

Edo menegaskan, saat ini memang belum semua instansi memiliki perangkat yang mampu mendeteksi chip e-KTP.

Namun, tutur Edo, hal tersebut justru menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kemendagri untuk segera diselesaikan.

“Ini bukan lagi soal wacana atau sekadar pernyataan. Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang cepat dan terukur. Pemerintah harus memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi untuk membaca chip e-KTP,” kata Edo di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Edo juga mengingatkan, keberadaan e-KTP dengan teknologi canggih akan menjadi sia-sia apabila data antarinstansi tidak dapat disinkronkan dengan baik.

“Percuma kita punya e-KTP canggih, tapi data tetap tidak bisa disinkronisasi. Padahal sistem e-KTP sendiri sudah berjalan dengan baik. Saya kira ini tinggal soal kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan integrasi data nasional,” tambah Edo.

Eka juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan dan penguatan regulasi melalui RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai landasan hukum integrasi data nasional.

Menurut Edo, tanpa payung hukum yang kuat, upaya sinkronisasi data antarinstansi akan terus berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.

“RUU Adminduk ini krusial untuk memastikan adanya satu standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan. Integrasi data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi yang mengikat semua lembaga,” tegas Edo.

Edo menambahkan, RUU tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kendala klasik, seperti ego sektoral, perbedaan sistem, hingga lemahnya interoperabilitas antarinstansi.

Dengan regulasi yang jelas, lanjut Edo, integrasi data e-KTP bisa menjadi fondasi utama dalam membangun layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Kalau RUU Adminduk ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, maka e-KTP benar-benar akan menjadi kunci utama dalam ekosistem data nasional yang terintegrasi,” pungkas Eka Widodo. VN-DAN

Related posts