PMJ Telah Kantongi Pendana Kerusuhan Saat Demo

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya telah mengantongi pihak- pihak yang mendanai aksi demo pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor yang berakhir rusuh di depan gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8) lalu.

Namun, pihak kepolisian tidak memeberkan siapa yang dimaksud.

Read More

“Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KBP Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).

Dalam aksi rusuh demo Iman menuturkan, polisi juga mengamankan orang dewasa karena terlibat aksi demo rusuh

“Klaster yang kedua, yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.
Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelas Iman.

Iman menambahkan, terdapat juga kluster yang terbukti membawa sajam.

“Kemudian yang ketiga eh keempat, klaster yang membawa senjata tajam. Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Iman.

Selain itu, Iman mengaku, pihaknya
menemukan adanya perekrutan massa untuk melakukan aksi demo rusuh.

“Kemudian yang keenam adalah klaster perekrut massa. Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” jelas Iman.

“Adapun modus operandi (MO) yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” lanjut Iman.

Iman menegaskan, polisi sudah mengamankan total ada 315 orang saat terjadi aksi demo rusuh

“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang saat pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2024 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR MPR RI. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa klaster,” ujar Iman.

Iman mengatakan, pelaku yang ditangkap ada yang terdapat anak dibawah umur.

“Yang pertama yaitu klaster anak di bawah umur, yaitu usia di bawah 18 tahun. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan anak di bawah umur kepada Ditres PPA dan TPPO sejumlah 153 orang untuk dilakukan pendalaman lanjutan. Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” tegas Iman.

Mantan Kapolres Bogor ini menegaskan, polisi masih mendalami adanya ekspolitasi anak dibawah umur untuk melakukan aksi demo.

“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum, dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.

Iman mengaku, polisi menjamin aksi demo masyarakat dengan tertib dan tidak berbuat anarkis.

“Rekan-rekan sekalian, dalam hal ini tentunya kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Polri juga menjamin pelayanan penyampaian pendapat di muka umum akan dilaksanakan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Metro Jaya akan selalu mengawal setiap aksi agar dapat berlangsung aman dan tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan berbuat kerusuhan,” pungkas Iman. VN-SAP

 

.

Related posts