Rencana Pengambilalihan Saham KCIC, Mulyanto Minta Negara Hati-hati

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil alih 60 persen kepemilikan negara di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sekaligus untuk menyelesaikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung perlu disikapi secara hati-hati.

Menurut Politisi senior PKS Mulyanto, langkah itu dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan aset strategis nasional, namun pada saat yang sama berpotensi meningkatkan eksposur risiko fiskal negara apabila tidak disusun dengan tata kelola yang baik.

Read More

Padahal, lanjut Mulyanto, kondisi fiskal negara masih tertekan harga minyak global.

“Pada prinsipnya, negara tidak boleh membiarkan aset strategis nasional mangkrak atau kehilangan nilai ekonominya. Namun, penyelamatan proyek tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Mulyanto.

Ditambahkan Mulyanto, publik perlu memperoleh penjelasan yang jernih mengenai perbedaan antara pengambilalihan kepemilikan saham dengan penggunaan APBN untuk membayar utang perusahaan.

Menurut Mulyanto, kedua hal tersebut memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda.

“Karena itu, pemerintah wajib membuka secara transparan skema pengambilalihan, mekanisme restrukturisasi utang, serta implikasinya terhadap APBN di masa mendatang,” cetus Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan, pengambilalihan oleh negara tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan seluruh risiko bisnis kepada pembayar pajak.

“Justru sebaliknya, langkah tersebut harus mampu memperbaiki tata kelola perusahaan sehingga KCIC dapat dikelola secara profesional, menghasilkan arus kas yang sehat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Mulyanto.

Dalam konteks itu, lanjut Mulyanto, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah.

“Seperti berapa sebenarnya total kewajiban yang akan diambil alih; Bagaimana metode penilaian (valuasi) atas saham yang akan dimiliki negara; Apakah terdapat tambahan kewajiban kontinjensi yang berpotensi membebani APBN pada masa mendatang; Dan yang tidak kalah penting, bagaimana peta jalan (roadmap) agar investasi negara tersebut dapat dipulihkan melalui peningkatan kinerja operasional KCIC,” papar Mulyanto.

Mulyanto menuturkan, kasus KCIC juga harus menjadi pelajaran penting bagi pengembangan Proyek Strategis Nasional di masa depan.

Setiap proyek dengan nilai investasi yang sangat besar, imbau Mulyanto, harus sejak awal memiliki skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas antara pemerintah, BUMN, investor, dan mitra strategis.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati ketika proyek berjalan baik, tetapi ketika menghadapi kesulitan seluruh risiko akhirnya berpindah kepada negara,” tegas Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto mendorong pemerintah menjadikan proses ini sebagai momentum memperkuat tata kelola investasi negara.

“Publik dan legislatif perlu memperoleh penjelasan secara utuh agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Audit menyeluruh terhadap penyebab pembengkakan biaya proyek juga penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ucap Mulyanto.

Pada akhirnya, tukas Mulyanto, tujuan utama dari setiap kebijakan bukan sekadar menyelamatkan sebuah proyek, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

“Prinsip inilah yang harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap APBN,” tutup Mulyanto. VN-DAN

Related posts