Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Tomkur: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan merespons rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Pria yang akrab disapa Tomkur itu menyampaikan, semangat Kemenkeu dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan patut diapresiasi.

Read More

Menurut Tomkur, tugas pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara memang tidak ringan, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Namun demikian, Tomkur mengingatkan, setiap kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memikirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat,” ujar Tomkur, Rabu (22/4/2026).

Tomkur menekankan, masyarakat pengguna jalan tol akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila kebijakan PPN atas jasa jalan tol diberlakukan.

Dirinya pun menyoroti selama ini tarif jalan tol sudah mengalami kenaikan secara berkala.

“Jika kemudian ditambah dengan PPN, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat akan semakin besar. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius,” jelas Tomkur.

Untuk itu, Tomkur meminta Kemenkeu melakukan kajian yang komprehensif dan mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Tomkur, aspek sosial dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama, selain target peningkatan pendapatan negara.

“Kajian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi,” tegas Tomkur.

“Pemerintah harus dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” pungkas Tomkur. VN-DAN

Related posts