Jakarta, VanusNews.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sabu seberat brutto 27,168 kg dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5). Dalam kasus ini petugas meringkus 2 orang tersangka berinisial D (36) dan S (45).
Menurut Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit, kasus ini terungkap pada Sabtu (24/01) lalu di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
Hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.
Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit handphone (HP).
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata Parikhesit.
Dia mengungkapkan, dari pengungkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyambangi sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
Disini petugas mengamankan satu tersangka berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper yang telah dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.
Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit
Dalam pengungkapan ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selalu berkomitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. VN-SAP
