JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 39 orang yang diduga akan melakukan kekacauan dalam aksi demo yang menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset didepan gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barabg bukti (BB) bom molotov air softgun, bensin dan belasan senjata tajam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Mero Jaya KBP Iman Imanudin, polisi masih mendalami pemeriksaan para pelaku untuk mengetahui keperluan barang bukti tersebut.
“Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Iman menuturkan, polisi juga akan melakukan penelusuran aliran dana untuk keperluan kegiatan para pelaku.
“Penyidik turut menelusuri sumber pendanaan yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang tersebut. Penelusuran dilakukan melalui keterangan para pihak, komunikasi digital, transaksi keuangan, serta barang bukti lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian persiapan yang dilakukan,” pungkas mantan Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto menghimbau, masyarakat yang akan menggelar sksi demo untuk tertib dan tidak anarkis.
“Kami tidak membatasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Yang kami cegah adalah potensi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, memicu kekerasan, atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” katwa Budi.
Budi mengatakan, demo sebagai bentuk demokrasi dan tentunya tidak harus melakukan perbuatan anarkis.
“Demokrasi memberi ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi kekerasan tidak boleh mengambil ruang di dalamnya. Aspirasi harus tetap dapat disampaikan, sementara keselamatan masyarakat wajib kita jaga bersama,” pungkas mantan Kapolres Malang Kota, Polda Jatim. VN-SAP





