Karawang, VanusNews.com | Miris saat Wajib Pajak (WP) hendak berurusan dengan Samsat Karawang untuk mutasi, tidak segan-segan oknum polisi di loket mutasi meminta sejumlah uang untuk urusan cepat, dugaan di lapangan berkisar Rp1.2 jt.
Ini yang dialami warga Karawang saat tim VanusNews.com berkunjung untuk mencari informasi terkait adanya dugaan biaya mutasi kendaraan R4 (mobil) dengan biaya yang tidak masuk akal.
Namun begitu terkejutnya WP sebut saya Rere, yang diminta Rp1.2 jt untuk mobil miliknya dengan alasan biar proses cepat hitungan jam.
“Oknum di lokasi mutasi meminta dana yang tergolong mahal dan tidak masuk akal. Awalnya dengan proses 1 hari, namun bila ingin 1 jam atau hari ini jadi dikenakan biaya Rp1.2jt,” kata Rere, beberapa waktu lalu.
Alasan Rere sendiri, tambahnya karena keluarganya hendak pindah jadi ingin semua proses dipercepat.
Bukan sampai di situ saja, pungutan liar di area Samsat Karawang sangat kental ada perbedaan yang sangat ketara.
Misalkan saja biaya mutasi kendaran bermotor dengan jalur khusus tergolong cukup mahal, untuk antar Samsat tidak segan-segan oknum loket meminta patokan harga hingga jutaan rupiah, melalui oknum yang dapat memproses dengan waktu singakat.
Perlu menjadi perhatian serius dari pihak yang memangku jabatan di jajaran Polri agar lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan citra positif.
Berikut Biaya resmi Mutasi Kendaraan:
Biaya mutasi kendaraan dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan (motor atau mobil), lokasi mutasi (dalam satu provinsi atau antar provinsi), dan kebijakan Samsat setempat.
Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi:
Biaya Mutasi Keluar: Rp150.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil.
Biaya Mutasi Masuk: Biaya ini bervariasi, namun umumnya meliputi biaya penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan TNKB (plat nomor) baru.
Bea Balik Nama (BBN): 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tujuan.
Biaya Administrasi: Berbeda-beda di setiap Samsat.
Biaya Fiskal: Rp250.000.
Biaya Cek Fisik Kendaraan: Gratis, namun bisa dikenakan biaya legalisasi jika dilakukan di luar Samsat.
Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: Rp60.000. TIM