Kemendikdasmen Respons Cepat Aturan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad merespons kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi RI) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan platform digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Read More
banner 300x250

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Habib Syarief menilai kebijakan ini perlu mendapat respons cepat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingat kelompok usia yang menjadi sasaran aturan tersebut merupakan peserta didik yang masih berada di jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama.

“Kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih berada di bangku SMP, SD, TK, hingga PAUD. Karena itu Kemendikdasmen harus proaktif merespons kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Habib Syarief.

Dirinya menegaskan, Kemendikdasmen perlu segera berkoordinasi dengan Kemenkomdigi terkait mekanisme pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan pendidikan.

Menurut Habib Syarief, koordinasi lintas kementerian sangat penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di sekolah dan lingkungan pendidikan.

Selain itu, Habib Syarief mendorong Kemendikdasmen melakukan sosialisasi secara masif kepada siswa, guru, serta orang tua mengenai larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” kata Habib Syarief.

Lebih lanjut, dirinya juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan pengaturan sanksi bagi siswa di bawah usia 16 tahun yang kedapatan memiliki akun media sosial.

Di sisi lain, Habib Syarief mengingatkan adanya potensi celah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni penggunaan akun milik orang tua atau saudara oleh anak.

“Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” ujar Habib Syarief.

Menurut Habib Syarief, aspek pengawasan terhadap penggunaan akun milik keluarga ini harus menjadi perhatian serius dalam implementasi kebijakan, agar tujuan utama perlindungan anak di ruang digital benar-benar tercapai.

Dirinya berharap sinergi antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, serta orang tua dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di era digital,” tuntas Habib Syarief Muhammad. VN-DAN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *