TARAKAN, VANUSNEWS.COM | Perdebatan Hukum yang muncul di Tarakan Kalimantan Utara, pemicunya adalah Pengajuan Kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar dengan terdakwa Hariyani alias Ani yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada Pertengahan Februari lalu karena tidak terbukti bersalah.
Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-Hantam) melalui Kepala Bidang Mitigasi, Dicky Nur Alam menyatakan keberatan atas langkah jaksa.
Ia merujuk pada pasal 299 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menyebutkan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan Kasasi.
“Sesuai pasal 299 KUHAP Baru, putusan bebas betul- betul tidak bisa diajukan upaya hukum lagi. Ini adalah salah satu kesalahan dan kecerobohan penuntut umum.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan harus dihormati, dimana Undang – Undang kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran kejaksaan” tegas Dicky.
Menanggapi tudingan tersebut, kasi Intelijen, Mohammad Rahman, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut narasi bahwa putusan bebas bersifat final dalam kasus ini adalah keliru dan menyesatkan.
“Berdasarkan pasal 361 hurup c Undang – Undang Nomor 20 tentang KUHAP, perkara yang sudah dilimpahkan dan dimulai di proses pemeriksaanya tetap diputus berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Jadi, upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Rahman.
Dr Syafruddin, SH,MH sebagai Praktisi Hukum mengingatkan kepada para penegak hukum untuk mencermati aturan dalam kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait mekanisme upaya hukum kasasi.
Dalam keterangannya, Syafruddin menekankan bahwa berdasarkan pasal 299 KUHAP, terdapat beberapa jenis putusan yang bersifat final dan tidak dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Syafruddin merinci lima jenis putusan yang menurut aturan terbaru sudah tertutup pintu kasasinya, putusan bebas yaitu putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Pemaafan hakim yaitu Putusan dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, putusan tindakan; yaitu vonis yang berupa tindakan (bukan pidana penjara), Perkara Ringan yaitu perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun atau denda kategori V dan yang terakhir Acara Singkat yaitu perkara yang diperiksa dengan prosedur sidang acara singkat.
“Putusan bebas disini bersifat final. Berbeda dengan ‘putusan lepas’ yang masih memungkinkan bagi Penuntut Umum untun mengajukan kasasi. Ini yang harus benar- benar difahami,” ujar Syafruddin, Jum’at (13/03/26).
Lebih lanjut, Syafruddin menyoroti pentingnya sinkronisasi pemahaman antara Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan mengenai penerapan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Ia mengimbau agar aparat tidak lagi terjebak pada paradigma lama atau sekedar merujuk pada peraturan internal instansi yang hierarkinya dibawah Undang-undang.
“Kita semua masih meraba-raba karena aturan ini baru. Jangan sampai penegak hukum melakukan blunder karena masih menggunakan paradigma lama atau hanya berpatokan pada Peraturan Jaksa Agung. KUHAP itu kedudukannya lebih tinggi” tegasnya.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya tanggapan dari pihak eksternal, termasuk Kasi Intel Kejaksaan, Muhammad Rahman, terkait dinamika penerapan hukum acara yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan Praktisi Hukum. VN-ARM








