JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang bisa mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Hasanuddin menjelaskan, tim tersebut dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi.
Tim itu, lanjut Hasanuddin, sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembentukan tim itu, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Pengawasan internal, ungkap Hasanuddin, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen dalam hal ini Komisi I DPR RI.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” imbuh Hasanuddin.
Hasanuddin mengingatkan, kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penegakan hukum, tambah Hasanuddin, harus dilaksanakan dengan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup TB Hasanuddin. VN-DAN





