JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Proyek rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta senilai Rp12,8 miliar menuai sorotan tajam. Kritik datang dari Uchok Sky Khadafi yang menilai proses penetapan pemenang lelang menyisakan sejumlah kejanggalan.
Diketahui, lelang yang digelar pada tahun 2024 tersebut diikuti oleh 167 perusahaan. Namun, hanya 23 perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Dari proses tersebut, CV Putra Bayak Raya keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp9,9 miliar.
Menurut Uchok, kemenangan perusahaan tersebut cukup mengagetkan, mengingat rekam jejaknya dalam pengerjaan proyek sebelumnya. Ia menyoroti proyek pada tahun 2022 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di mana CV Putra Bayak Raya dipercaya mengerjakan rehabilitasi total Kantor Lurah Kebagusan dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
“Pekerjaan tersebut bermasalah karena tidak selesai sesuai kontrak, tetapi justru diberikan tambahan waktu melalui addendum,” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga mempertanyakan keputusan pemberian addendum oleh pihak pejabat terkait. Dalam hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Selatan, Martin Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tidak dapat menjelaskan secara jelas alasan pemberian tambahan waktu tersebut.
Uchok menilai, adanya catatan kinerja yang dinilai buruk seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi lelang proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan.
“Tidak ada salahnya Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan, terutama untuk menelusuri administrasi dokumen lelang dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya,” tegasnya.
Sorotan ini kembali menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, khususnya proyek-proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran publik.








