Negara Dirugikan Rp570 Miliar Dibidang Cukai, Bareskrim dan BC Hanya Ringkus Satu Tersangka

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyidik telah meringkus satu tersangka berinisial AR dialam kasus ini.

Menurut Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp570 miliar.

Read More
banner 300x250

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” kata Suranta, Kamis (21/5).

Suranta menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.” jelas Suranta.

Suranta mengaskan, kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.

“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkas mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakbar ini. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *