Polisi Ingatkan Berdalih Naikan Followers Live Streaming Asusila di Proses Hukum

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Subdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial SR (39) pemilik akun yang diduga menyiarkan dan menyediakan konten bermuatan asusila melalui live streaming akun media sosial (medsos).

Menurut Kepala Unit (Kanit) I Direktorat Siber Polda Metro Jaya Kompol Sinaga, kasus ini terungkap dari adanya patroli siber yang menemukan aktivitas siaran langsung pada akun medsos.

Read More
banner 300x250

“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya,” kata Sinaga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (26/5).

Sinaga menuturkan, tersangka diduga melakukan siaran langsung pada hari Selasa (28/4) dan Kamis (30/4) lalu di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam siaran itu, tersangka membuat tantangan atau challenge kepada pengguna akun media sosial lainnya.

“Modusnya, tersangka membuat challenge saat live streaming. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward atau gift dari penonton,” jelas Sinaga.

Sinaga menambahkan, tersangka diketahui beberapa kali mencairkan reward atau gift ke akun e-wallet DANA miliknya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone (HP), SIM card, akun media sosial, akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun terkait.

Sementara itu, Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi generasi muda.

Untuk itu, Andaru mengingatkan, masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar, maupun konten yang melanggar hukum akan diproses.

“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, penonton, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” kata Andaru.

Akibatnya tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *