JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Mangihut mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dan memastikan korban memperoleh keadilan secara utuh.
“Saya sangat prihatin dan geram. Sangat sulit diterima akal sehat bahwa masih ada manusia yang bertindak tidak berperikemanusiaan dengan melakukan penyiksaan terhadap sesama manusia dalam waktu yang begitu lama hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen,” kata Mangihut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurut Mangihut, kasus tersebut tidak hanya mencerminkan tindakan kriminal yang sangat keji, tetapi juga menjadi alarm bagi masyarakat mengenai pentingnya kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar.
Mangihut mempertanyakan bagaimana peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang itu dapat luput dari perhatian warga sekitar.
“Yang menjadi pertanyaan, selama tiga tahun peristiwa ini berlangsung, di mana peran dan kepedulian lingkungan sekitar? Apakah selama itu tidak ada warga yang memperhatikan kondisi rumah tersebut atau mendengar sesuatu yang mencurigakan dari dalam rumah? Kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Mangihut.
Politisi senior Partai Golkar ini pun mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku sehingga proses hukum dapat segera berjalan.
Namun demikian, Mangihut menilai tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan perilaku yang sangat menyimpang dan tidak manusiawi.
Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal pidana secara maksimal sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Perbuatan pelaku sangat keji dan menunjukkan adanya perilaku yang patut mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, saya meminta agar penerapan pasal pidana dilakukan secara maksimal sehingga korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ujar Mangihut.
Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Mangihut menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban, termasuk pemberian restitusi sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
“Ke depan, negara harus memastikan hak korban untuk memperoleh restitusi dan bentuk pemulihan lainnya sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang utuh,” imbau Mangihut.
Mangihut juga mengingatkan, pemulihan psikologis korban tidak boleh diabaikan, karena trauma yang dialami korban akibat penyiksaan dan penyekapan dalam waktu lama membutuhkan pendampingan profesional secara berkelanjutan.
“Yang tidak kalah penting adalah penyediaan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi korban. Trauma yang dialami korban tentu sangat berat dan membutuhkan penanganan profesional agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” tutup Mangihut Sinaga.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap Taufik Hidayat (TH), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi perhatian lantaran korban penyekapan mengalami cacat permanen akibat tindakan keji dari pelaku.
Selain menuntut hukuman setimpal bagi pelaku, kasus tersebut juga memunculkan desakan agar perlindungan terhadap korban kekerasan serta kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar semakin diperkuat guna mencegah terulangnya kejahatan serupa. VN-DAN





