Hak Masyarakat Adat Dihabisi oleh Tambang Ilegal, Saadiah Uluputty: Ini Negara Apa?

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saadiah menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Read More

Saadiah mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu masih dapat berlangsung, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Saadiah kemudian menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang disebut dalam rapat.

Dirinya mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saadiah, apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ucap Saadiah.

Politisi PKS itu mengaku prihatin karena berbagai laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan.

Sedihnya, lanjut Saadiah, sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?,” tanya Saadiah.

Dikatakan Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Saadiah mengingatkan, Negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII DPR sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” tuntas Saadiah Uluputty. VN-DAN

Related posts