Tangani Kasus Jampidsus, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Baru

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik baru untuk menangani perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus mencegah munculnya gesekan dengan Polri.

Read More

Habiburokhman mengaku telah mewanti-wanti Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono agar penyidikan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya.

“Saya wanti-wanti ke Pak Plt Jampidsus Pak Rudi Margono. Saya bilang ini menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini, bagaimana independensinya. Kalau bisa tim yang akan menyidik perkara ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menyarankan kejaksaan membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain di internal Korps Adhyaksa agar proses penyidikan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan keraguan di mata publik.

“Misalnya ada dari Jamwas, Jamintel, atau unsur lainnya. Dibuat tim baru. Kita tidak tahu siapa saja yang terlibat di Jampidsus yang lama, sehingga harus benar-benar steril,” kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan memiliki pengalaman melakukan pembenahan internal dengan memeriksa maupun menindak jaksa yang terbukti melanggar aturan.

Oleh karena itu, lanjut Habiburokhman, pembentukan tim independen bukan hal yang sulit dilakukan.

Di sisi lain, tegasHabiburokhman, Komisi III DPR RI mendukung pengusutan perkara hingga tuntas.

Menurut Habiburokhman, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum, tetapi penanganan kasus juga harus dilakukan secara bijak agar tidak memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

“Siapa yang bertanggung jawab harus jelas dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tapi kita juga tidak ingin terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum yang justru kontraproduktif terhadap penegakan hukum,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi III DPR RI mendatangi Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, DPR RI ingin memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa merusak hubungan antara kejaksaan dan kepolisian.

“Kita sayang dengan institusinya. Jangan sampai institusinya jadi rusak gara-gara persoalan seperti ini. Hukum harus ditegakkan, tapi institusi juga harus dijaga,” imbuh Habiburokhman.

Terkait polemik penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI belum mengambil kesimpulan.

“DPR masih akan meminta pandangan sejumlah ahli, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengenai kesesuaian langkah tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sebut Habiburokhman.

“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan untuk bicara, tetapi juga harus mendengar. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, tentu akan kami dengarkan dan menjadi masukan,” sambung Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengatakan Komisi III akan mengecek perkembangan penanganan perkara, mulai dari status pencekalan, penggeledahan hingga penahanan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supervisi KPK

Habiburokhman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” cetus Habiburokhman.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Habiburokhman, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara, namun saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

“Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan, supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).

“Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi,” pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Mahfud MD melalui tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026) mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut. VN-DAN

Related posts