Jakarta, Vanusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri lebih ideal berada di bawah langsung presiden agar tugas kepolisian dapat dijalankan secara maksimal dan fleksibel.
Menurut Kapolri, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dengan 17.380 pulau dan jumlah masyarakat yang besar membuat struktur kepolisian langsung di bawah Presiden menjadi yang paling tepat.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ujar Kapolri kepada para wartawan usai mengikuti Raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menjelaskan, sejarah kelembagaan Polri menunjukkan berbagai perubahan.
“Polri pernah berada di bawah kementerian, di bawah perdana menteri, dan tergabung dalam ABRI bersama TNI dengan pendekatan militeristik. Setelah reformasi, Polri terpisah dari TNI, menjadi momentum untuk membangun doktrin, struktur akuntabilitas, dan mekanisme kerja sebagai civilian police,” ungkap Listyo.
Listyo menuturkan, Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan prinsip tata tentrem kerta raharja atau keadaan tentram, tertib, dan sejahtera, bukan to kill and destroy.
“Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Jadi sekali lagi saya menegaskan saya mendukung sepenuhnya kedudukan Polri berada langsung di bawah presiden,” tutup Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya gagasan untuk membentuk kementerian yang menaungi Polri, serupa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, sebagian pihak dalam Komisi III DPR RI tetap menghendaki struktur Polri seperti saat ini.
“Keputusan akhir mengenai struktur kepolisian berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur secara rinci dalam undang-undang, meski UUD 1945 telah memberikan landasan konstitusional,” tandas Yusril Ihza Mahendra.








