Bahas Fiskal Daerah saat Reses, Eka Widodo: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menegaskan bahwa pembahasan reformulasi kebijakan fiskal daerah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan para kepala daerah pada Kamis (30/7/2026) merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan fiskal.

Menurut pria yang kerap disapa Edo ini, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses menunjukkan komitmen DPR RI dalam merespons persoalan rakyat secara cepat.

Read More

“Pembahasan tersebut dilaksanakan atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.
Masa reses tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan rakyat. Ketika banyak daerah menghadapi tekanan fiskal, perlambatan ekonomi, dan terbatasnya ruang anggaran, DPR justru harus bergerak lebih cepat,” ujar Edo.

Edo menjelaskan, kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kemampuan daerah dalam menjaga pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi lokal.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena negara terlambat mengambil keputusan,” imbuh Edo.

Edo menegaskan, meskipun masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR RI menyerap aspirasi masyarakat, Komisi II DPR RI tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera membahas persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Setiap kebijakan fiskal akan menentukan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga kesejahteraan aparatur yang melayani masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab,” jelas Edo.

Edo juga mendorong agar reformulasi kebijakan fiskal menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah.

Menurut Edo, setiap daerah memiliki karakteristik dan kapasitas fiskal yang berbeda sehingga negara harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal akibat keterbatasan keuangan.

“Prinsip keadilan fiskal harus menjadi fondasi pembangunan nasional. Reformulasi fiskal bukan bertujuan memperbesar anggaran semata, tetapi memastikan setiap rupiah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Edo.

Terkait polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Edo mengingatkan, ketentuannya telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Karena itu, Edo mempertanyakan mengapa isu tersebut baru mencuat ketika Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini menjadi pertanyaan penting. Jangan sampai kebijakan efisiensi yang bertujuan menyehatkan fiskal justru dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan tata kelola keuangan daerah yang selama ini luput dari evaluasi,” tegas Edo.

“Untuk itu, Komisi II DPR akan mendengarkan secara langsung penjelasan dari para kepala daerah agar akar persoalan dapat dipetakan secara objektif dan solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” tutup Eka Widodo. VN-DAN

Related posts