Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Terbongkarnya rumah produksi uang palsu di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) adalah alarm serius bagi penegakan hukum dan kedaulatan moneter. Polda Metro Jaya menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar dan menangkap empat orang.
Produksi diduga berlangsung sejak Maret 2026 dengan peralatan percetakan dan kualitas tinggi. Meski belum beredar luas, skala produksi ini menunjukkan potensi kejahatan terorganisasi yang tidak boleh dipandang sebagai perkara kriminal biasa.
Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun, “belum beredar” bukan berarti “belum terjadi kejahatan”. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengatur larangan pemalsuan, penyimpanan dan pengedaran Rupiah palsu, termasuk produksi serta distribusi sarana yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu.
Setiap perbuatan harus diuji berdasarkan unsur pidana, niat, pengetahuan, peran dan alat bukti masing-masing pelaku. Persoalannya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tangan yang mencetak. Polisi harus membongkar siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang memasok mesin dan bahan baku, siapa yang menyediakan teknologi, siapa pemesan, siapa calon pengedar dan bagaimana jaringan tersebut bekerja.
Di sinilah prinsip follow the money harus menjadi bagian penting dari penyidikan.
PPATK harus bergerak mengejar jejak keuangan sindikat ini. Sebagai Financial Intelligence Unit, PPATK memiliki mandat untuk menerima, menganalisis dan meneruskan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.
UU No. 8 Tahun 2010 juga memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta data dan informasi, meminta informasi kepada pihak pelapor maupun pihak terkait, serta meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Pemalsuan uang juga termasuk tindak pidana asal dalam rezim TPPU. Karena itu, apabila terdapat indikasi hasil kejahatan telah masuk ke rekening, dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan atau disamarkan, PPATK harus menelusuri seluruh rantai transaksi tersebut dan menyerahkan hasil analisisnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Yang harus dicari bukan hanya uang palsunya, tetapi uang yang membiayai produksi dan uang yang dihasilkan dari peredarannya. Dari mana modal berasal? Siapa pemilik rekening? Siapa penerima manfaat sebenarnya? Ke mana pembayaran mesin, bahan baku dan teknologi dilakukan? Apakah terdapat transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar? Apakah ada transfer antardaerah atau lintas negara? Apakah keuntungan telah berubah menjadi aset?
Kerangka UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagaimana diperbarui melalui UU No. 4 Tahun 2026 semakin menegaskan pentingnya integrasi pengawasan, informasi dan penegakan hukum dalam ekosistem sektor keuangan. UU P2SK bukan dasar utama pemidanaan pemalsuan Rupiah, tetapi harus menjadi bagian dari arsitektur penguatan sistem keuangan agar kejahatan yang mengancam kepercayaan publik dapat dideteksi dan ditindak secara terintegrasi.
Data penanganan uang palsu menunjukkan masalah ini bukan sporadis. Dalam periode 2025–2026, Bareskrim Polri dan jajaran mencatat 252 laporan dengan 1.241 tersangka serta mengamankan 137.005 lembar Rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu. Rasio temuan yang rendah tidak boleh membuat negara lengah. Justru kapasitas produksi di Tangsel menunjukkan bahwa satu jaringan dapat memiliki daya rusak ekonomi yang besar apabila berhasil menembus sistem transaksi masyarakat.
Karena itu, empat tersangka tidak boleh otomatis dianggap sebagai keseluruhan jaringan. Negara harus memastikan apakah lokasi di Tangsel merupakan pusat produksi, salah satu mata rantai, atau bagian dari jaringan yang lebih luas dan lintas wilayah.
Rekomendasi:
1. PPATK segera telusuri aliran dana sindikat.
Petakan rekening, transaksi, sumber modal, penerima manfaat, pembayaran bahan dan mesin, hasil penjualan, hingga aset yang diperoleh;
2. Bongkar pemodal dan aktor intelektual.
Penyidikan harus bergerak dari pencetak menuju pemberi perintah, penyandang dana, pemasok, pemesan dan jaringan pengedar;
3. Terapkan UU Mata Uang dan UU TPPU secara terpadu berdasarkan pembuktian.
Pemalsuan Rupiah ditangani berdasarkan norma pidana yang tepat, sementara hasil kejahatan harus ditelusuri melalui rezim TPPU apabila unsur terpenuhi;
4. Perkuat koordinasi Polri, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan dan Botasupal.
Jangan biarkan data kriminal, data moneter dan data transaksi berjalan sendiri-sendiri;
5. Kejar, bekukan, sita dan pulihkan aset hasil kejahatan sesuai hukum.
Kejahatan harus diputus dari insentif ekonominya.
Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Rupiah adalah simbol kedaulatan dan fondasi kepercayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, negara tidak boleh hanya menangkap tangan yang mencetak. Negara harus menemukan pikiran yang merancang, modal yang membiayai, jaringan yang mengedarkan, rekening yang menampung, dan aset yang dihasilkan.
PPATK harus mengejar aliran uangnya. Polisi harus membongkar jaringannya. Kejaksaan harus memastikan pertanggungjawaban hukumnya. Negara harus memulihkan asetnya.
Jangan berhenti pada pencetak. Bongkar sindikatnya. Kejar uangnya. Pulihkan asetnya. Lindungi Rupiah.
Penekanan pada PPATK ini juga selaras dengan praktik kelembagaannya saat ini: PPATK menyatakan fungsi analisis/pemeriksaannya mencakup transaksi yang berindikasi TPPU dan tindak pidana asal, serta dapat bekerja sama dan bertukar informasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Fortes Fortuna Iuvat!
Keberuntungan Milik Pemberani!
