Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah, YLBHI Minta Kapolri dan Komisi III DPR Tegur Kapolres Karanganyar

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang berlangsung di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.

Read More
banner 300x250

Ketua Umum PB YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, hingga hari ini masih terdapat sekelompok warga negara, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi.

Ironisnya, lanjut Isnur, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan.

Isnur menegaskan, Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Aparat kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa,” tegas Isnur.

Isnur meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jawa Tengah atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut.

“Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuh Isnur.

Selain itu, Isnur menegaskan pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum,” pungkas Muhamad Isnur.

Kronologis Pembubaran Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

4 Juni 2026

Pukul 13.00 WIB
Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Karanganyar terkait penolakan terhadap kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang akan diselenggarakan di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam surat tersebut disebutkan jumlah peserta aksi sekitar 50 orang dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, termasuk rencana menginap di lokasi.

Malam hari
Ajakan untuk melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan Ahmadiyah mulai beredar di media sosial, antara lain melalui Facebook dan TikTok. Sejumlah unggahan mengajak masyarakat untuk mendatangi lokasi kegiatan dan menolak pelaksanaan kemah.

5 Juni 2026

Pukul 06.00 WIB
Peserta Kemah mulai berdatangan ke lokasi kegiatan dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah peserta tercatat sekitar 1.500 orang, termasuk sekitar 300 anak-anak dan remaja yang mengikuti kegiatan perkemahan. Sebagian peserta telah menempuh perjalanan darat yang panjang dari berbagai daerah dan baru tiba di lokasi pada hari pelaksanaan.

Pukul 11.30 WIB
Peserta melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di area perkemahan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan oleh panitia.

Pukul 13.00 WIB
Sekitar 50 orang massa dari FUI Solo Raya mendatangi lokasi perkemahan dan melakukan aksi demonstrasi. Massa menuntut agar kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang bertema “Nabi Muhammad SAW : Pembawa Pesan Perdamaian” dihentikan dan dibubarkan.

Pukul 15.00–17.00 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, S.H., S.I.K., M.H. mendatangi lokasi dan meminta panitia untuk menghentikan serta membubarkan kegiatan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pada saat yang sama, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi diperkirakan berjumlah sekitar 100 personel dengan perlengkapan pengamanan lengkap. Menurut panitia, jumlah aparat yang jauh lebih besar dibanding jumlah massa penolak seharusnya memadai untuk menjaga keamanan kegiatan dan menghalau potensi gangguan dari kelompok yang melakukan penolakan.

Panitia menyatakan keberatan atas permintaan pembubaran tersebut dengan alasan kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan internal yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Panitia juga mempertanyakan dasar hukum pembubaran karena tidak terdapat Surat Perintah Pembubaran maupun keputusan resmi yang melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Setelah melalui perundingan, tercapai kesepakatan sementara bahwa peserta dari tiga wilayah terdekat, yaitu Yogyakarta, Solo, dan Semarang, akan dipulangkan lebih awal sebagai langkah mitigasi situasi. Sementara peserta dari daerah lain tetap diperbolehkan berada di lokasi.

Pukul 20.00 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti ditemani Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. kembali melakukan pertemuan dengan panitia. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian mengubah kesepakatan sebelumnya dan meminta seluruh rangkaian kegiatan dihentikan serta seluruh peserta dipulangkan pada malam itu juga.

Panitia kembali menyampaikan keberatan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keselamatan peserta. Pada saat itu hari telah malam dan terdapat sekitar 300 anak-anak yang masih berada di lokasi perkemahan. Banyak di antara mereka baru tiba setelah menempuh perjalanan panjang dari berbagai daerah di Indonesia dan belum sempat mengikuti rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan.

Panitia menilai pemulangan massal pada malam hari berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta memberikan dampak psikologis bagi anak-anak yang harus meninggalkan lokasi secara mendadak akibat situasi yang tidak mereka pahami.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap mendesak penghentian kegiatan dan meminta seluruh peserta meninggalkan lokasi.

Pukul 23.00 WIB
Di bawah desakan aparat, seluruh peserta Kemah Pemuda Ahmadiyah akhirnya meninggalkan lokasi perkemahan. Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung selama tiga hari tersebut berakhir lebih awal setelah dilakukan pembubaran secara paksa. VN-DAN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *