JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Buntut celotehan Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan “otak lo dimana” kepada wartawan yang mengikuti jumpa pers dalam dugaan kasus TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adiniansyah terus bergulir.
Meski Hotman secara resmi menyampaikan permohonan maaf dianggap tidak menyelesaikan permsalahan.
Akibatnya, sejumlah pengurus Pesatuan Wartawan Inndonesia (PWI) Pusat melaorkan pengacara yang selau memamerkan kemewahannya itu ke SPKT Pilda Metro Jaya, Senin (20/7) malam.
Laporan tercatat dalam STTLP/8/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam Laporan itu, Hotman dituduh telah melanggar Pasal 242 UU 1/2023.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto, penyidik masih mempelajari laporan polisi tersebut sebelum dilakukan langkah hukum.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Bhudi kepada wartawan, Senin (20/7) kemarin malam.
Nantinya, dikatakan Bhudi, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
“Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,’ pungkas mantan Kapolres Malang Kota, Polda Jatim. VN-SAP
