JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Miris ratusan TKI ilegal malah menjadi korban penipuan dari sindikat perdagangan orang intenasional yang rencananya akan djpekerjakan ke Turki sebagai asiisten rumah tangga malah dikirim ke daerah konflik di Libiya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KBP Iman Imanuddin, penyidik telah meringkis dua pelaku yang beperan mencari calon TKI dan pembuatan paspor R dan DY.
“Kedua pelaku berperan mulai dari perekrutan, pembiayaan, pengurusan administrasi, hingga menghubungkan korban dengan agen di luar negeri,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7).
Iman menuturkan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2023 silam.
“Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026,” jelas Iman.
Iman menambahkan, dalam aksnya pelaku mencari keluarga miskin yang akan bekerja ke Turki sebagai asisten rumah tangga.
Pelaku menjanjikan para korbannya akan menerima gaji Rp7 juta perbulan. Korban yang tergiur lalu meneima tawaran pelaku.
“Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000,” .ujar Iman.
Iman mengungkapkan, pelaku lalu membuatkan paspor, visa hingga pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak dipekerjakan di Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dikirim sebagai asisten rumah tangga ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
“Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis,” ungkap Iman.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, kasus ini terungkap setelah para korban behasil nelarikan diri dari tempat penampungam dan melaporkan peristiwa yang dialami ke KBRI Tripoli. Kepada penyidik kedua pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan Rp9 miliar lebih dari bisnis haram ini.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyuta barang bukti berupa 1 buah paspor atas nama korban, 1 bundel print out surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jawa Barat, 2 lembar print out tiket pesawat ekonomi atas nama korban dengan tujuan Dubai dan Istanbul, 2 lembar boarding pass kepulangan korban dari Istanbul ke Jakarta, 1 bundel fotokopi hasil pemeriksaan medical check up atas nama korban, 1 lembar fotokopi legalisir data biometrik atas nama korban, 1 lembar fotokopi legalisir surat pernyataan tidak bekerja di luar negeri dan 1 lembar fotokopi legalisir surat kuasa pengambilan paspor.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. VN-SAP
