JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Umum PB YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bebas Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim.
“Hakim menyatakan, dakwaan pertama JPU Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela. Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat (JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak) tidak terbukti,” kata Isnur.
Isnur menyatakan, majelis hakim dan pengadilan telah bersikap independen dan jernih melihat fakta.
“Sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktifis secara sistematis,” ujar Isnur.
Isnur mengimbau pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminfa maaf kepada para korban kriminalisasi dan pembungkaman ini
“Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. Harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis,” tutur Isnur.
“Dari perkara ini juga sudah seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,” tandas Muhamad Isnur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dihukum dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar JPU. VN-DAN







