Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Waka Komisi V DPR: Indonesia Sudah Terlambat 10 Tahun

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews com – Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pemerintah dan parlemen sudah terlambat sekitar satu dekade dalam menyiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring atau online.

Huda menegaskan perlunya undang-undang khusus yang mengatur transportasi online agar tercipta keadilan bagi pengemudi, aplikator, dan konsumen.

Read More
banner 300x250

“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” ujar Huda dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia”, di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Huda, keterlambatan regulasi menyebabkan ketimpangan hubungan antara pengemudi dan aplikator.

Para pengemudi, tutur Huda, berada pada posisi lemah karena belum ada payung hukum yang jelas terkait status ketenagakerjaan dan pembagian hasil.

“Selama ini hubungan mereka masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan. Padahal, dalam praktiknya, banyak hak yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi,” tegas Huda.

Huda pun menyoroti tingginya biaya transportasi publik di Indonesia yang menurut survei mencapai 34 persen dari pengeluaran rumah tangga.

Huda mendorong pemerintah pusat dan daerah menekan angka tersebut hingga di bawah 12 persen sesuai standar internasional.

“Kalau biaya transportasi bisa ditekan, selisihnya bisa dipakai masyarakat untuk kebutuhan gizi. Itu dampaknya langsung terasa,” cetus Politisi PKB ini.

Huda mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan layanan transportasi murah dan terintegrasi.

Huda berharap kebijakan serupa diadopsi oleh pemerintah daerah lain dengan dukungan anggaran APBD, seperti menyediakan bus sekolah gratis, angkutan petani ke sawah, dan transportasi pasar bagi pedagang kecil.

Lebih jauh, Huda mengungkapkan, DPR RI tengah menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara menyeluruh.

Regulasi sementara ini, sebut Huda, diperlukan agar aspirasi para pengemudi daring—terutama terkait pembagian hasil antara 10–20 persen—dapat diakomodasi.

“Kalau menunggu undang-undang, prosesnya panjang. Karena itu kami sedang bahas regulasi transisi sebagai langkah cepat agar ada keadilan sementara,” tukas Huda.

Huda juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma yang digunakan aplikator transportasi online.

Hingga kini, imbuh Huda, tidak ada keterbukaan tentang cara kerja algoritma yang menentukan pembagian order bagi pengemudi.

“Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang,” tuntas Syaiful Huda.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *