DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Wakil Ketua (Waka) Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Pria yang akrab disapa Lalu Ari itu menegaskan, peristiwa tragis tersebut merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diusut secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.

Read More

“Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya,” ujar Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).

Menurut Lalu Ari, munculnya informasi peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian yang sangat serius.

Karena itu, lanjut Lalu Ari, kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.

“Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Legislator asal Dapil NTB 2 tersebut.

Ketua DPW PKB NTB itu juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Lalu Ari, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menghalangi proses pencarian keadilan.

“Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini,” tutur Lalu Ari.

Lalu Ari menegaskan, lembaga pendidikan, terlebih pondok pesantren, semestinya menjadi tempat yang aman bagi para santri.

Oleh karena itu, jelas Lalu Ari, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola seharusnya bersikap kooperatif dan proaktif membantu proses penegakan hukum.

“Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan,” ujar Lalu Ari.

Lalu Ari pun meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku utama pembakaran maupun siapa pun yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.

“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini,” tuntas Lalu Hadrian Irfani. VN-DAN

Related posts