JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus mengenai kasus penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus, Kamis pekan lalu.
“Pada pagi hari ini Komisi III DPR RI telah menggelar rapat khusus terkait penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Habiburokhman mengaku, pihaknya prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut.
“Karena kasus ini bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap Demokrasi,” tegas Waketum DPP Partai Gerindra ini.
Habiburokhman pun membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pertama, tutur Habiburokhman, Komisi III DPR RI menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan.
“Baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM),” cetus Habiburokhman.
Kedua, sebut Habiburokhman, Komisi III DPR RI menegaskan, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo.
“Untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, ujar Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional.
“Serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbau Habiburokhman.
Keempat, ucap Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Kelima, imbuh Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
Terakhir atau keenam, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus.
“Dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” tutup Habiburokhman. VN-DAN
