Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI
Kesepakatan Iran–Amerika Serikat harus dibaca hati-hati: ini belum perdamaian final, melainkan jeda strategis yang rapuh. Perundingan di Swiss membuka jalan menuju kesepakatan 60 hari, tetapi masih dibayangi inspeksi nuklir, sanksi, konflik Lebanon, Israel–Hezbollah, dan keamanan Selat Hormuz. IRNA (24/06/2026) menegaskan posisi Iran: akses ke fasilitas nuklir yang diserang tidak diberikan sebelum kesepakatan final dan penghentian sanksi.
Selat Hormuz adalah urat nadi energi dunia. United States Energy Information Administration mencatat 20 juta barel minyak per hari melewati Hormuz pada 2024, sekitar 20 persen konsumsi petroleum liquids global, dan sebagian besar menuju Asia. Seperlima perdagangan liquefied natural gas atau LNG global juga melewati jalur ini. Reuters (24/06/2026) melaporkan tanker mulai keluar dari Hormuz dan Brent turun ke sekitar USD73,60 per barel, tetapi trafik kapal belum normal.
Bagi Indonesia, krisis ini bukan isu jauh. Reuters (3/3/2026) melaporkan 25 persen impor minyak mentah Indonesia dan 30 persen impor liquefied petroleum gas atau LPG berasal dari Timur Tengah. Jika Hormuz terganggu, dampaknya menjalar ke rupiah, inflasi, subsidi energi, logistik, pangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Reuters (09/03/2026) mencatat subsidi energi dan kompensasi 2026 sekitar Rp381,3 triliun; jika minyak naik ke US$90–92 per barel, defisit dapat melebar hingga 3,6 persen Produk Domestik Bruto.
Sebagai anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saya menegaskan isu ini menyangkut hukum dan Hak Asasi Manusia. Konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Indonesia harus mendorong deeskalasi, penyelesaian damai, kedaulatan negara, kebebasan navigasi, dan hukum humaniter internasional.
Rekomendasi:
1. Pemerintah memperkuat diplomasi deeskalasi Iran–Amerika Serikat dan kebebasan navigasi Selat Hormuz.
2. Kementerian Luar Negeri memperbarui peringatan dini, pendataan, bantuan hukum, dan evakuasi Warga Negara Indonesia di kawasan konflik.
3. Pemerintah memperkuat cadangan energi nasional, diversifikasi impor minyak dan LPG, serta mitigasi risiko fiskal.
4. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Ekosistem Bioethanol Nasional untuk kepastian hulu-hilir: bahan baku, harga, offtaker, distribusi, standar mutu, dan insentif.
5. Bioethanol harus menjadi instrumen kedaulatan energi, substitusi impor bahan bakar, penguatan petani dan industri domestik, serta perlindungan hak ekonomi rakyat.
