Jadi Alat Promosi dan Diplomasi, Komisi VII DPR Dorong Industri Film Nasional Bangkit

Jakarta, Vanusnews.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong tumbuhnya film nasional sebagai alat promosi dan diplomasi kebudayaan.

Film dinilai sebagai medium efektif untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional.

Read More

“Kita bisa melihat contoh Korea Selatan maupun India yang berhasil menggunakan film sebagai alat penetrasi budaya ke berbagai belahan dunia,”ujar Chusnunia, Kamis (6/11/2025).

Chusnunia mengatakan Indonesia bisa menempuh langkah serupa dalam karya-karya film guna mempromosikan kebudayaan maupun pariwisata nasional ke negara lain.

Terlebih, lanjut Chusnunia, saat ini film-film Indonesia terus tampil di berbagai festival internasional seperti Cannes, Venice, Berlin, Busan, dan Rotterdam.

“Industri perfilman dewasa ini bukan hanya tentang hiburan semata, tetapi juga memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi yang penting,” ungkap Chusnunia.

Lebih lanjut, Chusnunia menyebut data pada tahun 2024, lebih dari 150 film lokal diputar dan menarik lebih dari 80 juta penonton, menguasai 70% pangsa pasar domestik.

Bahkan, sebut Chusnunia, hingga Oktober 2025, jumlah penonton telah mencapai 77 juta, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten.

Dirinya juga menambahkan industri film juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan pariwisata, membangkitkan kesadaran sosial, yang berkontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Film sebagai bagian dari industri ekraf juga berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 24 juta lapangan kerja. Subsektor film, musik, dan gim menjadi motor utama pertumbuhan menyumbang sekitar 25 persen dari total nilai ekonomi kreatif nasional, seiring meningkatnya konsumsi konten lokal dan tren experience-driven economy di kalangan generasi muda,” papar Chusnunia.

“Proyeksi kontribusi industry film sebesar USD9,8 miliar terhadap PDB pada 2027 menjadi bukti bahwa sinema adalah salah satu investasi masa depan,” tambah Chusnunia.

Guna mewujudkan hal tersebut Chusnunia menilai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang ada saat ini harus direvisi karena kondisi zaman yang berubah dan kebutuhan industry perfilman di era digital.

“Kami akan mendorong Kementerian Ekraf untuk mengawal agar sektor film mendapat perhatian strategis baik dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045 maupun revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,” tutup Chusnunia Chalim.

Related posts