Jangan Biarkan Kekerasan Jadi Budaya, Negara Harus Hadir Tegakkan Hukum dan Lindungi Rakyat

Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Imigrasi (Komisi XIII) DPR RI

Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Rentetan peristiwa tersebut telah merenggut nyawa, menimbulkan kerugian material, mengganggu ketertiban masyarakat, serta memperlemah rasa aman yang menjadi hak setiap warga negara.

Dalam rentang waktu 24–26 Juli 2026, sedikitnya empat peristiwa tragis terjadi secara beruntun. Di Jatiluhur, Purwakarta, seorang petugas keamanan ditemukan meninggal dunia setelah diduga menegur sekelompok pemuda. Di Tabanan, Bali, seorang terduga pencuri ayam tewas akibat dikeroyok massa. Di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, seorang terduga pencuri sepeda motor juga meninggal dunia setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri.

Sementara itu, bentrokan antarwarga di kawasan perbatasan Menteng–Matraman, Jakarta, menyebabkan satu orang kehilangan nyawa. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa praktik kekerasan, baik yang dipicu konflik sosial maupun tindakan main hakim sendiri, semakin mengkhawatirkan dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Fenomena ini merupakan peringatan serius bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam negara hukum, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui tindakan balas dendam atau penghukuman oleh massa.

Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka dan pada akhirnya mengancam persatuan bangsa. Di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya kerentanan sosial, dan ketidakpastian global, stabilitas nasional hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran negara yang berpihak kepada rakyat.

Kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, kekerasan hanya melahirkan korban baru, memperpanjang konflik, dan memperdalam luka sosial.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, saya menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1. Menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Negara harus memastikan setiap bentuk kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

2. Memperkuat pencegahan konflik dan menjaga persatuan bangsa.
Pemerintah bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen bangsa perlu memperkuat pendidikan toleransi, membangun ruang dialog, mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik secara damai, serta mencegah penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

3. Menghadirkan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh bagi korban serta masyarakat terdampak.
Negara harus memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya. Perlindungan tersebut harus berpihak kepada masyarakat kecil yang paling rentan menjadi korban kekerasan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, momentum ini harus menjadi pengingat, kemerdekaan hanya akan bermakna apabila setiap warga negara dapat hidup dengan aman, memperoleh perlindungan hukum, dan menikmati keadilan tanpa rasa takut. Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat. Salam Sopan Indonesia!

Related posts