Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Saya mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang segera menyikapi dugaan keterlibatan kadernya, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dalam kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.
IGD merupakan area terbatas (restricted area) yang wajib steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, dan kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sebagaimana diatur dalam standar World Health Organization (WHO), Joint Commission International (JCI), serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik (state actor) harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.
Saya juga mengingatkan agar rencana Bupati TTU mengevaluasi bahkan membekukan izin operasional RSU Leona Kefamenanu disikapi secara proporsional. Akuntabilitas rumah sakit penting, tetapi jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat, mengingat rumah sakit ini merupakan salah satu rumah sakit rujukan yang melayani mayoritas (hampir 90%) peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten TTU.
Untuk itu, saya merekomendasi:
1. Mendesak Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan transparan dengan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti;
2. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan investigasi untuk menilai adanya dugaan pelanggaran HAM, termasuk dalam perspektif Convention Against Torture (CAT);
3. Memohon dukungan Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan perlindungan tenaga kesehatan serta mengingatkan Pemerintah Kabupaten TTU agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu akses pelayanan kesehatan masyarakat sebelum proses hukum memperoleh kepastian;
Negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Privilese adalah perlakuan istimewa yang menempatkan seseorang seolah berada di atas hukum karena kekuasaan atau kedudukannya. Konstitusi menegaskan sebaliknya: setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali, pejabat sekalipun!





