Kepala Madrasah di Jambi Diduga Cabuli 19 Siswi, Komisi XIII Minta Pelaku Dihukum Berat

Jakarta, Vanusnews – Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur mengecam tindakan kejahatan seksual yang dilakukan Kepala Madrasah di Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku diduga mencabuli 19 siswanya sejak tahun 2003 silam.

“Kami prihatin dengan masihh maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di madrasah. Kasus ini harus segera ditindak lanjuti secara cepat oleh kepolisian untuk mengusut pelaku. Jika pelaku terbukti secara hukum melakukan kejahatan seksual kepada para siswanya, pelaku harus dihukum berat,” ungkap Anisah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Read More

Anisah mengatakan, polisi harus bergerak cepat menindak lanjuti laporan korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku.

Menurut Anisah, tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi atas nama apapun karena telah melakukan kejahatan seksual.

“Apalagi terduga pelaku merupakan seorang pendidik, jadi dia harusnya dihukum berat biar ada efek jera,” ujar Anisah.

Dirinya menilai, kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan adalah sebuah ironi.

“Sekolah dan madrasah seharusnya menjadi tempat nyaman untuk belajar dan melindungi semua pihak dari kasus kejahatan karena di lingkungan pendidikanlah nilai-nilai normal hingga adab diajarkan. Tapi jika adanya kasus kejahatan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah, di mana rasa aman bagi para siswa untuk menempuh pendidikan,” papar Anisah.

“Ini artinya sekolah ataupun madrasah gagal memberikan perlindungan atas rasa aman dan bebas dari kejahatan seksual atau kejahatan apapun,” tambah Anisah.

Legislator asal Jawa Timur ini mengatakan, kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan ibarat gunung es, apa yang tampak hanyalah permukaan saja.

Menurut Anisah, di sinilah dibutuhkan peran pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menekan angka kekerasan seksual dalam berbagai bentuk di lembaga pendidikan.

“Ini tidak bisa dibiarkan jika pelaku dibiarkan begitu saja atau tidak dihukum berat, maka akan terjadi kasus demi kasus yang artinya perempuan tidak memiliki rasa aman dimanapun mereka berada,” kata tukas Anisah.

Anisah juga meminta agar para korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan secara psikologi untuk menghilangkan rasa trauma yang mereka alami.

“Apa yang dialami para korban harus mendapat pendampingan khusus. Jangan biarkan mereka hidup dengan rasa bersalah. Pendampingan ini penting untuk memulihkan sisi psikologi mereka yang terluka atas apa yang mereka alami,” pungkas Anisah Syakur.

Related posts