JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat terkait penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3/2026) lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesimpulan pada rapat kemarin, Selasa (17/3/2026).
“Pada hari ini Komisi III DPR RI telah menggelar rapat terkait dengan perkembangan penanganan terkait pelindungan terhadap Saudara Andrie Yunus. Rapat ini juga menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat pada tanggal 17 Maret 2026 lalu serta hasil konferensi pers yang tadi sudah dilakukan di Polda Metro Jaya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Rapat hari ini menghasilkan 5 poin kesimpulan.
Berdasarkan berbagai informasi dan data perkembangan penanganan terhadap kasus ini, maka Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa hal sebagai kesimpulan untuk rapat hari ini, yakni:
1. Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus;
2. Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras Sdr. Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini;
3. Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi pelindungan yang menyeluruh terhadap Sdr. Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4. Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus sehingga perolehan haknya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan;
5. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang Kasus Penyiraman Air Keras dan melaksanakan Rapat Kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kuasa Hukum Sdr. Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia. VN-DAN








