JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di mana usia pensiun para anggota Polri dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Dukungan itu disampaikan Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Hasbi mengatakan, diri setuju jika masa pensiun anggota Polri diperpanjang atau ditingkatkan menjadi 60 tahun.
Sebab, jelas Hasbi, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan pada pegawai negeri sipil (PNS), yang usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.
“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ungkap Ketua DPW PKB Jakarta itu.
Menurut mantan anggota DPRD Jakarta itu, usia 58 tahun ke atas merupakan usia matang dan dalam kondisi yang prima.
Bahkan, dirinya memiliki tetangga yang sudah berusia 80 tahun, tapi masih bisa punya anak.
“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” ungkap Hasbi.
Terkait dengan aspek kesehatan, Legislator asal Dapil Jakarta 1 ini menuturkan, pola hidup masyarakat semakin sehat.
“Jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan kesehatan. Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran,” tutup Hasbiallah Ilyas.
Dalam draf revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.
Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.
Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. VN-DAN
