JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyoroti penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner terkait kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen.
Menurut Firman, tindakan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Firman mengungkapkan, dirinya menerima banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengaku didatangi petugas tanpa menunjukkan surat tugas.
Para pelaku UMKM, ungkap Firman, juga diminta membayar pajak sebesar 10 persen apabila omzet usaha telah mencapai Rp3 juta.
“UMKM sedang berjuang pulih. Jangan sampai dibebani informasi yang simpang siur dan tindakan di lapangan yang menimbulkan ketakutan,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Firman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga jasa boga atau katering merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, untuk pajak daerah, Firman menyebut pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10 persen.
Namun, dirinya menegaskan, pengenaan PBJT memiliki batasan omzet.
Menurut Firman, pelaku usaha jasa boga dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“Untuk PBJT Jasa Boga, yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun itu dibebaskan. Omzet Rp3 juta per bulan itu baru Rp36 juta per tahun, sehingga masih jauh di bawah batas yang ditentukan undang-undang,” tegas Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu.
Firman juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP dalam melakukan pendataan maupun penagihan pajak daerah.
Menurut Firman, tugas tersebut merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan Satpol PP hanya bertugas menegakkan peraturan daerah.
“Jika Satpol PP melakukan pendataan pajak, harus ada surat tugas, didampingi petugas Bapenda, dan sesuai prosedur. Tanpa itu, UMKM berhak menolak secara sopan,” ujar Firman.
Firman pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif mengenai perbedaan PPN yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan PBJT yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan batas omzet yang menjadi syarat pengenaan pajak.
Firman juga meminta penertiban yang dilakukan Satpol PP tanpa prosedur yang jelas dihentikan serta mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku UMKM.
“Pemerintah harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Korupsi kita berantas, tapi UMKM juga harus kita jaga. Mereka adalah tulang punggung ekonomi nasional,” pungkas Firman Soebagyo.
Sebelumnya, pemilik Kedai Pizza Umma Adnan di Tanjung Redeb, Seli (32), mengaku didatangi personel Satpol PP bersama petugas dari instansi lain untuk melakukan pendataan terkait pajak restoran.
Ia mengaku tidak menolak membayar pajak, namun mempertanyakan dasar kebijakan yang menggunakan omzet sebagai acuan tanpa memperhitungkan keuntungan bersih usaha.
Seli juga menyebut belum pernah menerima sosialisasi mengenai aturan tersebut. Saat meminta petugas menunjukkan surat tugas dan dasar hukum pendataan, petugas disebut hanya memperlihatkan dokumen melalui telepon genggam.
Menurutnya, petugas juga menyarankan agar pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga jual produk. VN-DAN
