JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin merespons komitmen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR RI.
Zainul mengatakan, langkah PT Karunia Alam Segar yang menghentikan PHK karyawan harus menjadi pelajaran.
Menurut Zainul, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.
“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul, Selasa (24/2/2026).
Zainul menegaskan, momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan.
Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci tersebut, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegas Zainul.
Zainul mengingatkan, seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja.
Ketentuan tersebut, jelas Zainul, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” tutur Zainul.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dirinya menekankan, stabilitas hubungan industrial yang sehat sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha secara jangka panjang.
“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkas Zainul Munasichin. VN-DAN
