JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Abdullah meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Dirinya menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan.
“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Abdullah, Selasa (3/2/2026).
Menurut Abdullah, apabila Bahar bin Smith dan para pengikutnya terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, maka mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Abdullah menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti melakukan penganiayaan, maka Bahar Smith dan siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Abdullah.
Abdullah juga mengingatkan, seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.
Seharusnya, lanjut Abdullah, tokoh agama menjadi teladan dalam menjaga akhlak, menebarkan kedamaian, dan menghindari tindakan kekerasan.
“Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan,” pungkas Abdullah.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat (30/1/2026). Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. VN-DAN








