MK Putuskan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Setiap Dapil, Giri Ingatkan Parpol Siapkan Kader Wanita Sejak Dini

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mewanti-wanti partai politik (parpol) untuk tidak main-main dalam menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Read More

“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” tegas Giri dalam keterangannya, pada Jumat (29/5/2026).

Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diketok pada Senin (25/5/2026), resmi mengubah Pasal 245 UU Pemilu.

Lewat aturan ini, KPU memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi atau mencoret parpol di dapil tertentu jika gagal memenuhi kuota perempuan yang telah ditetapkan.

Giri menegaskan, aturan baru ini menutup celah manipulasi, karena syarat keterwakilan perempuan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota, melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Legislator asal Dapil Sumsel 2 ini juga mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat.

Menurut Giri, langkah ini penting dilakukan agar parpol tidak kesulitan mencari figur potensial menjelang pendaftaran ke KPU.

“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” tuntas Giri Ramanda Kiemas. VN-DAN

Related posts