Mulyanto: Renegosiasi Klausul TKDN dalam Perjanjian Dagang Indonesia – AS

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Menyusul kebijakan pembatalan kebijakan tarif Presiden Trump oleh MA (supreme court) AS, Ketua MPP PKS Mulyanto menilai klausul mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam perjanjian dagang Indonesia–AS harus dinegosiasikan ulang.

Mulyanto menyebut, kesepakatan tentang TKDN itu merupakan salah satu isu paling krusial dan strategis.

Read More

“Karena klausul tentang TKDN ini tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi menyentuh langsung arah industrialisasi, hilirisasi, dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” jelas Mulyanto, Rabu (25/2/2026).

Anggota Komisi Industri DPR RI periode 2019-2024 ini berpendapat, pengecualian terhadap kewajiban TKDN bagi produk dan perusahaan asing berpotensi melemahkan kebijakan industrial nasional, yang selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun daya saing industri dalam negeri.

“TKDN bukan sekadar regulasi teknis, melainkan strategi pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok domestik,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, selama bertahun-tahun, kebijakan TKDN telah menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, manufaktur, otomotif, pertahanan dan infrastruktur.

Tanpa TKDN, lanjut Mulyanto, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar bagi produk impor tanpa nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.

“Momentum transformasi ekonomi Indonesia menuju hilirisasi dan industrialisasi bernilai tambah harus dilindungi. Saat ini, Indonesia sedang membangun ekosistem baterai kendaraan listrik, industri nikel, dan manufaktur berbasis teknologi. Jika ruang kebijakan TKDN melemah, maka momentum ini dapat terhambat dan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global akan menurun,” papar Mulyanto.

Selain itu, lanjut Mulyanto, pengecualian TKDN berpotensi menciptakan ketidakseimbangan kompetisi antara industri nasional dan perusahaan global yang memiliki modal, teknologi, serta dukungan negara asal yang jauh lebih besar.

“Tanpa perlindungan yang memadai, industri domestik akan sulit berkembang dan ketergantungan impor dapat meningkat,” ingat Mulyanto.

Ditegaskan Mulyanto, kerja sama ekonomi internasional tetap penting dan harus diperkuat.

Namun, tutur Mulyanto, kerja sama tersebut harus bersifat adil, seimbang, dan menghormati ruang kebijakan domestik negara.

“Tidak boleh ada perjanjian yang mengurangi kemampuan Indonesia untuk menentukan strategi pembangunan ekonominya sendiri,” imbuh Mulyanto.

Oleh karena itu, imbau Mulyanto renegosiasi klausul TKDN harus menjadi prioritas nasional.

“Indonesia perlu memastikan adanya pengecualian untuk sektor strategis seperti energi, pertahanan, kesehatan, digital, dan kendaraan listrik. Prinsip resiprositas juga harus ditegakkan, sehingga akses pasar yang diberikan Indonesia diimbangi dengan manfaat nyata bagi industri nasional,” cetus Mulyanto.

Mulyanto juga mendesak DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

“Parlemen perlu memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Perekonomian, serta pejabat terkait untuk menjelaskan secara rinci dampak perjanjian ini terhadap industri nasional dan strategi jangka panjang pembangunan ekonomi Indonesia,” saran Mulyanto.

“Pembahasan ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka, melibatkan pakar, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat luas. Perjanjian yang berdampak lintas generasi tidak boleh diputuskan secara tertutup tanpa partisipasi publik yang memadai,” tukas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan, Indonesia harus tetap menjadi negara yang percaya diri dalam kerja sama global, tetapi juga tegas dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

“Renegosiasi selektif terhadap klausul TKDN merupakan langkah konstruktif untuk memastikan bahwa kemitraan internasional benar-benar memperkuat industrialisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Mulyanto. VN-DAN

Related posts