Pemilihan RW di Desa Tanjung Bu’ka, Kades: Tak Ada Aturan Wajib SK Panitia

BULUNGAN, VANUSNEWS.COM | Proses Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 di Desa Tanjung Bu’ka Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, menuai polemik.

Seorang warga, Husni, menuding adanya keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kepanitiaan serta ketiadaan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tanjung Bu’ka Sukardi Yanto, membatah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan penertiban SK Panitia untuk pemilihan Rukun Warga (RW).

Sepengetahuan saya, berdasarkan aturan undang-undang, pembentukan panitia itu tidak ada dalam aturan pembentukan RT/RW. Yang ada adalah fungsi RW sebagai mediasi” ujar Sukardi Yanto, Selasa (19/05/26).
Ia juga membantah adanya panitia sepihak yang ditunjuk oknum BPD berinisial R.

Menurut Sukardi Yanto, mekanisme pemilihan diserahkan kepada kesepakatan warga setempat (Tokoh Masyarakat) dan pihak desa tidak pernah menerbitkan SK karena tidak ada dasar hukumnya.

Sukardi Yanto menjelaskan bahwa sebelum pemilihan di RW 05, pihak desa telah menggelar rapat koordinasi menyeluruh (global).

Hal ini mengingat luasnya wilayah Desa Tanjung Bu’ka yang memiliki 41 RT, 6 Rukun Warga (RW).

“Sebelum melaksanakan itu, sudah kita adakan rapat keseluruhan secara global. Jika memang ada masalah dilapangan, sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke saya,” tambahnya.

Terkait ancaman laporan warga bernama Husni yang menduga pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sukardi Yanto merespon tenang. Ia menyerahkan penilaian kinerja dan kepatuhan regulasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai Pembina.

“Yang membina itu DPMD. Tahu salah dan benarnya kinerja kami, mereka yang menilai. Saya siap di Kritik, saya justru berterima kasi. Tapi kita punya aturan, kode etik, dan harus ada konfirmasi agar berita seimbang dan tidak sepihak,” pungkasnya.

Dalam pertemuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Tanjung Selor bersama Camat Tanjung Palas Tengah, Kades Tanjung Bu’ka, Para RT dan Tokoh Masyarakat yang di fasilitasi

Kabid Pemdes. Camat Tanjung Palas Tengah, Sofyan M, merespon tuntutan warga bernama Husni terkait pembatalan hasil pemilihan RW 05 dan desakan pemilihan ulang.

Sofyan menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki wewenang membatalkan hasil pemilihan RT/RW.

“Sifatnya pembatalan itu diluar wewenang camat. Itu wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Desa. Pemerintah Desa bisa berkoordinasi dengan kecamatan dan langsung dengan Dinas PMD,” ujar Sofyan M

Menurutnya, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi dengan Kabid PMD, pihak PMD akan mempelajari dulu dan akan melaporkan ke Kadis PMD Bulungan.

Namun, untuk memastikan transparansi dan menyelesaikan polemik, Dinas PMD direncanakan akan turun langsung melakukan klarifikasi dan mengecek ulang ke Lapangan.

Terkait surat terbuka yang diunggah Husni di media sosial, Sofyan menyayangkan langkah tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyampaikan aduan melalui jalur resmi birokrasi dan saya siap menerima masukan dan aduan masyarakat.

“Sekiranya harus dengan bijaklah. Kalau memang ada aduan atau keberatan, itu tolong secara resmi. Kalau ingin melaporkan ke kecamatan, datanglah ke kantor atau membuat surat resmi hitam diatas putih, lengkap dengan cap dan tanda tangan. Jadi jalurnya seperti itu,” tutupnya. VN-ARM

Related posts