Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Jaksel, Belum Membludak

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diwilayah DKI Jakarta pada yang berlangsubg mulai 1 Juni-31 Agustus 2026 mendatang masih terlihat sepi belum ada lonjakan masyarakat yang memanfaatkan program ini.

Dari pantauan VanusNews.com, kondisi di lantai 3 gedung Samsat Jaksel yang khusus melayani WP untuk membayar tunggakan pajak kendaraan masih terlihat lengang..

Read More

Terlihat hanya ada sejumlah wajib pajak (WP) yang membayar pajak keterlambatan lebih awal untuk menghindari adanya penumpukan dan ditambah keberadaan biro jasa (BJ)

“Saya memanfaatkan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan lebih awal untuk menghindari penumpukan yang biasanya terjadi menjelang batas akhir waktu,’ kata Ny Yuliati (30) warga Jagakarsa kepada VanusNews.com di Samsat Jaksel, Rabu (17/6).

Hal senada dikatakan Juhri warga Mampang Prapatan, Jaksel pembayaran pajak kendaraan dilakukannya lantaran masa berlaku plat nopol sudah habis lewat dari lima tahun.

“Saya buru- buru perpanjang pajak takut ada razia gabungan.Unttungnya, Pemprov DKI mengadakan program pemutihan denda ketelatan pajak kendaraan,” kata Juhri.

Biasanya kondisi semscam ini, tidak berlangsung lama, Masyarakat baru akan melakukan memanfaatkan program pemutihan denda pajak sebulan menjelang program tersebut selesai atau akhir bulan Agustus 2026 nanti.

“Seperti tahun-tahun lalu program pemutihan denda pajak kemdaraan baru ramai satu bulan sebelum berakhir masa program pemutihan denda pajak. Hal ini karena banyak masyarakat mendahulukan uang untuk biaya pendaftaran masuk sekolah,” kata salah seorang biro jasa yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya KBP Komaruddin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan denda pajak kendaraan terhitung 1 Juni-31 Agustus 2026. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut.

“Kedua berdasarkan surat dari Kepala Pemda DKI pada 24 Mei 2026 penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor atau yang bisa kita kenal pemutihan denda pajak dilakukan pada tanggal 1 Juni-31 Agustus 2026 dan Polda Metro Jaya telah menyiapkan sarana, prasarana dan masyarakat yang melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan kamin siap untuk melayani sesuai waktu yang ditentukan kecuali tanggal merah,” kata Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6) lalu. VN-SAP

Related posts