PMJ Pelajari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | DirektoratR eserse Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang yang memmpelajari adanya laporan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan yang dilaporkan oleh korban ke

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada 14 April 2026.
Menurut Kspala. Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto, untuk terlapor berinisial Dr. Y (48).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Hermanto, Rabu (15/4).

Hermanto menuturkan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” jelas Hermanto.

Hermanto memastikan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Hermanto mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tutup mantan Kapolres Batu, Polda Jatim ini. VN-SAP

Related posts