JAKARTA, VANUSNEWS COM | Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan kasus TPPU korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Pidana Khusus, kejagung. Penyerahakan penyelidikan kasus seiring penyerahan barang bukti (BB) 74 kg emas dan Rp282,4 miliar pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Itu dari beberapa barang bukti yang kami sampaikan kepada rekan- rekan sekalian, ini juga sebagai wujud transparansi kejagung dengan Polri, serta sinergitas dan kolaborasi untuk kita sama- sama menyampaikan bahwa hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini.Artinya tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kita serahkan secara resmi ke kejagung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto di Kejagung, Jumat (17/7).
Hermanto menuturkan, pelimpahan perkara sebagai bentuk sinegritas antara dua lembaga hukum.
“Ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa dalam rangkaian kegiatan pada hari Jumat ini penyerahan perkara lanjutan baik berupa rangkaian dari tanggal 11, Berita Acar Administrasi penyidikan, hari ini barang bukti dan tersangka. Ini merupakan wujud secara sinergitas antara kejagung dan Polri tetap mengedepankan etika kelembagaan, nurani di dalam proses penyidikan,” jelas Hermanto.
Hermanto.menambahkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak terkait akan keaslian mata uang asing dan 74 kg emas dan diketahui memang asli.
“Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah seanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank indonesia( BI) melalui surat nomor 28/8/BPU tanggal 14 Juli 2026,” ujar Hermanto.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan pt pegadaian melalui surat nomor 271/00016.002006 tanggal 14 juli 2026,” lanjut Hermanto.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal. Polrss Jaksel ini memastikan, kebenaran hasil penelitian tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
“Terkait barang hukti uang Dollar Amerika serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United State Secret Service melalui surat tanggal 16 juli 2026. Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses- proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium. Serta barang bukti uang dollar Singapura senilai 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pusat laboratorium bareskrim polri nomor lab 4675/duf 2026 tanggal 17 juli 2026,” pungkas Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kortas Polri sedang melakukan pengusutan 3 kasus korupsi kakap yaitu PLN, Krakatau Stell dan ASABRI.
Langkah berani Polri ini sempat menimbulkan ketegangan dengan Kejagung dan disebut-sebut TNI ikut turun tangan dengan mendukung Kejagung.
Buntutnya, Polda Metro Jaya memamerkan kekuatan dengan mengerahkan ratusan peesonil dari Satuan Brimob untuk melakukan pengamanan dikantor pelayanan publik yang didalamnya ada unsur kepolisian seperti Samsat, Satpas SIM dan Gedung BPKB Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Gedung Promoter tempat Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Esi Suheri tidak luput mendapatkan pengamanan ekstra ketat dari Brimob bersenjata dan mobil taktis milik Brimob terparkir didepan gedung Presisi. VN-SAP





