Jakarta, VanusNews.com | Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok meringkus pelaku kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) yang terjadi dikawasan Sawangan, Kota Depok, Selasa (23/12) lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, penangkapan dilakukan untuk memastikan adanya proses hukum bagi dalam kasus KDRT.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bhudi, Minggu (28/12).
Bhudi menghimbau, masyarakat untuk menghubungi call center 110 bila membutuhkan kehadiran petugas dilapangan.
“Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa aman dan tidak ragu melapor ke layanan call center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel ini.
Peristiwa tersebut dibuat oleh korba melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025.
Kejadian diketahui berlangsung pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. VN-SAP








