Jakarta, Vanusnews.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Indrajaya menilai, keputusan tersebut bukan hanya mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat dicabut, tetapi juga menjadi sinyal kuat negara hadir untuk melindungi para pendidik.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah. Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” tegas Indrajaya.
Indrajaya berharap keputusan rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat.
“Kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” imbau Indrajaya.
Indrajaya juga berharap keputusan ini menjadi motivasi bagi para guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan nasional.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan, pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebagai Anggota Komisi II DPR, saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan itu merupakan buntut dari kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan, keduanya kini dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dan tenaga pendidik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi guru yang bekerja dengan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan bangsa.








