Raker dengan Menkum RI, Rieke Ingatkan Keberhasilan Fiskal Bukan Satu-satunya Indikator Keberhasilan Negara Hukum

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Negara Hukum tidak diukur dari Surplus PNBP, tetapi dari jaminan keadilan bagi rakyat.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 menunjukkan Kementerian Hukum mampu menjaga kinerja fiskal di tengah restrukturisasi pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

Read More

Demikian disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum (Menkum) RI dengan agenda pembahasan LKPP APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (14/7/2026).

Realisasi belanja mencapai Rp2,784 triliun atau 90,46 persen dari pagu efektif sebesar Rp3,078 triliun, tutur Rieke, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,192 triliun atau 107,79 persen dari target.

“Capaian tersebut berlangsung setelah pagu anggaran dikurangi dari Rp5,066 triliun menjadi Rp4,505 triliun, disertai efisiensi melalui pemblokiran anggaran sebesar Rp1,427 triliun,” kata Rieke.

Namun, lanjut Rieke, keberhasilan fiskal tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

“Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada Kemenkum, yakni menyelenggarakan pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, serta pelayanan kekayaan intelektual sebagai instrumen negara dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” papar Rieke.

Karena itu, ingat Rieke, LKPP tidak boleh dibaca sekadar sebagai laporan serapan anggaran, tetapi sebagai ukuran apakah APBN benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang lebih adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional warga negara.

“Tingginya PNBP yang sebagian besar berasal dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual juga tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik menjadi sekadar pencapaian penerimaan negara,” ulas Rieke.

Di sisi lain, jelas Rieke, proses restrukturisasi kelembagaan yang masih ditandai penyelesaian likuidasi 1.167 satuan kerja, pengalihan BMN, dan penataan organisasi harus dipastikan tidak menimbulkan fragmentasi pelayanan kepada masyarakat.

Rieke pun mengeluarkan 3 rekomendasi:
1. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja Kementerian Hukum yang tidak hanya berbasis serapan anggaran dan PNBP, tetapi juga mengukur peningkatan akses keadilan, kualitas pelayanan hukum, dan kepastian hukum sebagai amanat konstitusi;

2. Pelaksanaan efisiensi anggaran harus dievaluasi agar tidak mengurangi fungsi strategis Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi, bantuan hukum, pembinaan hukum nasional, dan perlindungan hak warga negara sesuai mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan

3. DPR RI perlu mengawal penyelesaian restrukturisasi pasca pemisahan kementerian, termasuk alih aset, interoperabilitas data, dan sinergi dengan Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga reformasi kelembagaan benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang terpadu, efektif, dan berpihak kepada rakyat. VN-DAN

Related posts