JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Ahmad Fauzi menegaskan pentingnya regulasi baru yang adaptif, menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi.
F-PKB DPR RI menyampaikan sejumlah catatan substantif, dalam RUU LLAJ tersebut. Salah satunya terkait sanksi hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension over load/ODOL).
Selama ini, lanjut Fauzi, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
“PKB menuntut agar regulasi baru memperluas subjek hukum sanksi tersebut hingga menyasar pemilik kendaraan maupun penyewa. Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi,” papar Fauzi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain masalah ODOL, tutur Fauzi, F-PKB DPR RI menyoroti perlunya kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online), baik roda dua maupun roda empat, yang secara sosiologis telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.
“PKB mendesak agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan dan adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa,” ungkap Fauzi.
Catatan krusial lainnya yang disoroti F-PKB DPR RI, ungkap Fauzi, mencakup penguatan tata kelola dana preservasi jalan agar dikelola secara akuntabel, integrasi pemanfaatan teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik, hingga penataan ulang kelembagaan agar koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan,” tandas Ahmad Fauzi. VN-DAN
